(BERITA TERKINI) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan akan hadir dalam sidang perdana judicial review
atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai
cuti selama masa kampanye. Permohonan itu diajukan Ahok dengan nomor
perkara 60/PUU-XIV/2016 dan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ahok mengatakan tidak akan didampingi kuasa hukum saat sidang berlangsung. "Enggak pakai pengacara. Aku saja duduk di situ ngomong," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.
Ahok mengatakan tidak akan didampingi kuasa hukum saat sidang berlangsung. "Enggak pakai pengacara. Aku saja duduk di situ ngomong," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.
Dalam permohonannya, Ahok mengatakan ia meminta fatwa dari Mahkamah
Konstitusi perihal kejelasan isi Undang-Undang Nomor 10 Pasal 70 Tahun
2016 tentang Pilkada yang isinya petahana, baik gubernur maupun wakil
gubernur, harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan. Ia sendiri
telah mengirimkan surat permohonan uji materi atau judicial review terkait dengan undang-undang tersebut.
Ahok mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menjalani persidangan di MK siang nanti. Ia akan membawa argumentasi dengan menyamakan status pegawai negeri sipil yang tidak boleh cuti lebih dari 45 hari. Dengan begitu, ia meminta untuk tidak cuti selama masa kampanye nanti.
"Ya, argumen sederhana saja, PNS 45 hari enggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas seratus hari?" ujar Ahok.
Ahok mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menjalani persidangan di MK siang nanti. Ia akan membawa argumentasi dengan menyamakan status pegawai negeri sipil yang tidak boleh cuti lebih dari 45 hari. Dengan begitu, ia meminta untuk tidak cuti selama masa kampanye nanti.
"Ya, argumen sederhana saja, PNS 45 hari enggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas seratus hari?" ujar Ahok.
Selain itu, Ahok menyebutkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia juga dianggap desersi atau lari meninggalkan tugas
apabila menghilang selama 2-3 Bulan. "Terus ini DKI, lho. Kalau dua
putaran, masak gue enam bulan enggak kerja? Begitu aja (argumen saya)," tutur Ahok.
Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran masa kampanye bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Menurut Ahok, jika dia dipaksa mengajukan cuti, akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun.
BACA JUGA : Ahok Mengelak Disebut tak Taat Undang-Undang
Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran masa kampanye bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Menurut Ahok, jika dia dipaksa mengajukan cuti, akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun.
BACA JUGA : Ahok Mengelak Disebut tak Taat Undang-Undang
Dengan tidak
memanfaatkan cuti kampanye yang terhitung dari 26 Oktober 2016 hingga 11
Februari 2017, Ahok merasa tidak dirugikan dalam Pemilihan Gubernur DKI
Jakarta 2017. Menurut dia, selama masa tersebut harus bisa memanfaatkan
waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah. Dengan demikian,
saat ia tidak terpilih lagi, ada hasil dari kerja kerasnya selama ini.
(BERITA TERKINI)
No comments:
Post a Comment