(BERITA TERKINI) - Belum lama bebas dari balik jeruji
besi, Imam S Arifin (56) penyanyi dangdut kondang kembali ditangkap
karena terbukti memiliki sabu oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat pada Sabtu (27/8) sore.
Namun berbeda dengan kasus sebelumnya, pemasok sabu Imam S Arifin justru diketahui merupakan seorang Polisi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta
Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu
(28/8).
Sosok polisi yang menjadi pengedar sabu kepada pengarang lagu berjudul
Jandaku dan Menari di Atas Luka itu adalah anggota Satwil Jakarta Pusat
Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Hadi dengan NRP 77081177.
Penangkapan Brigadir Hadi sendiri dikatakannya, bermula dari Imam S
Arifin di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan
Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu
(27/8) sore.
Dalam kesaksiannya, Imam katanya mengaku jika sabu seberat 0,36 gram
didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O
Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada
Sabtu (28/8).
Pengejaran pun dilakukan, lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta
Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro berhasil menangkap Bripka Hadi.
Belum lama bebas dari balik jeruji besi, Imam S Arifin (56) penyanyi
dangdut kondang kembali ditangkap karena terbukti memiliki sabu oleh
Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (27/8) sore.
Namun berbeda dengan kasus sebelumnya, pemasok sabu Imam S Arifin justru diketahui merupakan seorang Polisi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta
Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu
(28/8).
Sosok polisi yang menjadi pengedar sabu kepada pengarang lagu berjudul
Jandaku dan Menari di Atas Luka itu adalah anggota Satwil Jakarta Pusat
Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Hadi dengan NRP 77081177.
Penangkapan Brigadir Hadi sendiri dikatakannya, bermula dari Imam S
Arifin di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan
Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu
(27/8) sore.
Dalam kesaksiannya, Imam katanya mengaku jika sabu seberat 0,36 gram
didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O
Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada
Sabtu (28/8).
(BERITA TERKINI)
No comments:
Post a Comment