(BERITA TERKINI) - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan
(YPKP) '65 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
menindaklanjuti hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat
Internasional (IPT) di Den Haag. Yang mana keputusan IPT itu menyatakan
Indonesia bertanggungjawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang
terjadi pada 1965-1966.
Hal ini merupakan salah satu butir yang disampaikan YPKP '65 saat
menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih
dan Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto, Kamis (25/8). YPKP juga
meminta Presiden Jokowi mewakili negara untuk menyampaikan permintaan maaf terhadap seluruh korban tragedi 1965.
BACA JUGA : Mayjen Kivlan Ungkap PKI Sudah Punya 100 ribu senjata dari Cina, "Cegah Sebelum Terlambat"
"Negara harus minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para
penyintas tragedi 1965. Negara perlu memberikan rehabilitasi umum,
memberi ganti rugi/kompensasi secara layak dan menjamin peristiwa serupa
tidak terjadi di masa yang akan datang, dengan melakukan upaya
penegakan hukum bagi aktor utama yang terlibat kejahatan kemanusiaan,"
kata Ketua YPKP '65 Bedjo Untung di Kantor Wantimpres, Jakarta, Kamis
(25/8).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, YPKP '65 mendesak dibentuknya Komite
Penyelesaian Pelanggaran HAM yang kedudukannya berada langsung di bawah
kendali Presiden.
YPKP '65 juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden
(Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang
dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Jokowi juga diminta untuk mencabut Keppres No 28 Tahun 1975 yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Keppres ini disebut sebagai pijakan
hukum bagi pemerintah Orde Baru dalam membuat klasifikasi tahanan
politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara
karena dugaan terlibat G30S.
"Kenapa harus dicabut? Karena ini menjadi cantolan Orde Baru untuk melakukan diskriminasi," tandasnya. [merdeka]
(BERITA TERKINI)
No comments:
Post a Comment