BERITA TERKINI: Lagi, Jokowi Didesak Minta Maaf Terhadap Korban Tragedi '65

Penghasilan Fantastis Untuk Blogger

Propellerads

Thursday, August 25, 2016

Lagi, Jokowi Didesak Minta Maaf Terhadap Korban Tragedi '65


(BERITA TERKINI) - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) '65 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag. Yang mana keputusan IPT itu menyatakan Indonesia bertanggungjawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. 
Hal ini merupakan salah satu butir yang disampaikan YPKP '65 saat menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih dan Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto, Kamis (25/8). YPKP juga meminta Presiden Jokowi mewakili negara untuk menyampaikan permintaan maaf terhadap seluruh korban tragedi 1965. 

"Negara harus minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para penyintas tragedi 1965. Negara perlu memberikan rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompensasi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak terjadi di masa yang akan datang, dengan melakukan upaya penegakan hukum bagi aktor utama yang terlibat kejahatan kemanusiaan," kata Ketua YPKP '65 Bedjo Untung di Kantor Wantimpres, Jakarta, Kamis (25/8).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, YPKP '65 mendesak dibentuknya Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM yang kedudukannya berada langsung di bawah kendali Presiden. 
YPKP '65 juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. 
Jokowi juga diminta untuk mencabut Keppres No 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Keppres ini disebut sebagai pijakan hukum bagi pemerintah Orde Baru dalam membuat klasifikasi tahanan politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S. 
"Kenapa harus dicabut? Karena ini menjadi cantolan Orde Baru untuk melakukan diskriminasi," tandasnya.  [merdeka]
(BERITA TERKINI)

No comments:

Post a Comment