BERITA TERKINI: Aktifis RAR: Ahok Tak Layak

Penghasilan Fantastis Untuk Blogger

Propellerads

Saturday, August 27, 2016

Aktifis RAR: Ahok Tak Layak


(BERITA TERKINI)
Oleh: Muchtar Effendi Harahap

Pada Rabu, 24 Agustus para tokoh dan aktivis mendeklarasikan RAR (Rumah Amanah Rakyat). RAR  berada Jalan Cut Nyak Dien No.5, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat.

Sebagai kelompok aksi, RAR  menggunakan lima kriteria bagi Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022 mendatang. Yakni:  1. Jujur. 2. Bersih, 3. Tegas. 4.  Cerdas, dan 5. Beradab.

Jika digunakan lima kriteria RAR  tersebut, petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memenuhi kriteria itu. Dengan demikian dia sangat tak layak untuk kembali menjadi gubernur DKI.

Kriteria pertama, “jujur”, bermakna: a. Orang berkarakteristik benar dan membenarkan hal benar,  sesuai perkataan dan perbuatan,  komunikatif, persuasif,  terampil meyakinkan orang, dan bermusyawarah/bernegoisasi. b. Orang bersikap  selalu berupaya sesuaikan atau cocokkan  Informasi (ucapan dan aturan) dengan fenomena/realitas obyektif”.

Ahok belum jujur, suka kambinghitamkan pihak lain dan anak buah. Sebagai contoh: 1. Banjir karena PLN mematikan aliran listrik. 2. Banjir karena ada sabotase kulit kabel. 3. Permainan oknum kalau banjir datang.  4. Kemenpora penghambat pembangunan MRT. 5. Kambinghitamkan kelemahan BPK atas Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).    6. Penerbitan Pergub karena tak mampu pecahkan masalah.

Kemudian  7. Larangan Pengajian di Monas alasan  Pedagang Kaki Lima (PKL); 8. Gagal mengembangkan Transjakarta, Direktur dipecat. 8. Kalau gagal sebagai calon perorangan Pilkada 2017 karena KPU tak professional, 9. Tuntut Gubernur Foke cuti waktu Pilkada DKI lalu, saat dia Gubernur nuntut tidak harus cuti Pilkada 2017, bahkan ajukan gugatan judicial review UU terkait ke MK.

Lalu 10. Gembor2 mau Cagub  Perorangan  dengan 1 juta KTP dan jelekkan parpol korup, ternyata mau jalur parpol, malah  minta-minta PDIP dukung dirinya sebagai Cagub, dan sebagainya.

Sementara untuk kriteria RAR yang kedua, “bersih”. Hal ini bermakna  antara lain:  tak tercemar dugaan kasus KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)  dan penyalahgunaan kekuasaan.  Ahok tak memenuhi kriteria ini. Sebagai contoh,  DPRD nilai Ahok melanggar:  1. UU No. 11/2013 Psl 34 ayat 1; 2. UU No. 23/ 2014 tentang Pemda; 3. Satu PP terbit 2008; 4. Menerbitkan Pergub No. 138 tentang Honorarium Anggota TNI/POLRI, melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri sebesar Rp.288.000,-/orang (uang saku Rp.250.000 dan makan Rp. 38.000).

Kemudian ke-5, pemberian Izin Reklamasi langgar  UU No. 27/ 2007 jo UU No. 1/ 2014, Perpres No. 122/ 2012, dan Permen KP No. 17/ 2013 jo. Permen KP No. 28/ 2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Sikap langgar hukum terkhir, yakni Penetapan Walkot Jakut Wahyu Hariyadi tanpa pertimbangan DPRD, diduga melanggar UU No. 29/ 2007 tentang Pprovinsi DKI Jakarta.

Kasus lain adalah pembelian lahan RS Sumber Waras, diduga merugikan negara dan Ahok tidak melaksanakan atau tidak menindaklanjuti Rekomendasi BPK. Selanjutnya, pembelian tanah negara di Cengkareng untuk Rusunawa.

Kriteria ketiga, “tegas”, yang bermakna antara lain: orang berperilaku jelas dan terang menderang, konsisten  dengan misi, visi, sasaran, target dan amanah rakyat melalui regulasi, Perda dan bertanggungjawab kuat laksanakan amanah rakyat.


Ahok juga tak penuhi kriteria ketiga ini. Alasannya, Ahok laksanakan kebijakan tak mengacu Perda No. 2/2012 ttg RPJMD 2013-2017.  Contoh program penataan kawasan kumuh, dilakukan penggusuran paksa rakyat dan langgar HAM.  Ahok seakan tegas ke rakyat miskin, tapi  menghamba Konglomerat/pengembang. Ahok sampai konflik terbuka dgn Menko Maritim Rizal Ramli karena Menko membatalkan reklamasi untuk para pengembang Podomoro. Ia menolak keputusan Menko secara terbuka.

Kriteria keempat, “cerdas”, yang bermakna antara lain:  berkapasitas dan mampu  atasi permasalahan dan tantangan/kendala, punya keahlian (kompetensi)  dan dapat membuktikan keberhasilan urus pemerintahan.


Ahok  historis tak mampu urus pemerintahan DKI, indikatornya antara lain: 1. pengangguran kian meningkat. 2. Rakyat miskin meningkat terus menerus. 3. Ketimpangan sosial  makin melebar. 4.  Pertumbuhan ekonomi terus merosot dan gagal. 5. Realisasi Belanja Daerah sangat rendah.

Dan ke-6, gagal capai IPM dan penghargaan Adipura.  7. Kemacetan terus berlangsung bahkan Kota paling macet se dunia. 8.  Banjir jalan terus,   belum berkurang signifikan. 9. Pembangunan infrastruktur terhenti. 10. Kualitas manajemen dan perlindungan asset Pemerintah rendah rendah dan, 11. Kinerja sangat buruk dan rapor merah.


Kriteria kelima, “beradab”, yang bermakna antara lain: 1. Mempunyai adab, budi bahasa  baik, berlaku sopa. 2. Pribadi berpotensi berlaku sopan, berakhlak, berbudi pekerti luhur, termasuk dalam gagasan, dan ke-3, orang bisa menyelaraskan antara cipta, rasa, dan karsa.

Ahok sangat jauh dari kriteria kelima ini. Alasan, Ahok sering mengeluarkan kata-kata atau tutur kata kotor dan kasar seperti: ‘lu bajingan’, ‘dasar maling lu’, ‘brengsek’, ‘bego’, ‘kalau miskin tahu dirilah’, dan ‘taik’, dan lainnya.  Tutur kata kotor, kasar dan tak santun  sesungguhnya bertentangan dengan konsep politik demokrasi karena tak bikin  ketenangan dan kejelasan publik. Penyelenggara negara harus tetap menjaga kesantunan.

Penulis: Ketua DewanPendiri Network for South East Asian Studies (NSEAS)
(BERITA TERKINI)

No comments:

Post a Comment