(BERITA TERKINI)
Oleh: Muchtar Effendi Harahap
Pada Rabu, 24 Agustus para tokoh dan aktivis mendeklarasikan RAR
(Rumah Amanah Rakyat). RAR berada Jalan Cut Nyak Dien No.5, Gondangdia,
Menteng Jakarta Pusat.
Sebagai kelompok aksi, RAR menggunakan lima kriteria bagi Gubernur
DKI Jakarta untuk periode 2017-2022 mendatang. Yakni: 1. Jujur. 2.
Bersih, 3. Tegas. 4. Cerdas, dan 5. Beradab.
Jika digunakan lima kriteria RAR tersebut, petahana Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memenuhi kriteria itu.
Dengan demikian dia sangat tak layak untuk kembali menjadi gubernur DKI.
Kriteria pertama, “jujur”, bermakna: a. Orang berkarakteristik benar
dan membenarkan hal benar, sesuai perkataan dan perbuatan,
komunikatif, persuasif, terampil meyakinkan orang, dan
bermusyawarah/bernegoisasi. b. Orang bersikap selalu berupaya sesuaikan
atau cocokkan Informasi (ucapan dan aturan) dengan fenomena/realitas
obyektif”.
Ahok belum jujur, suka kambinghitamkan pihak lain dan anak buah.
Sebagai contoh: 1. Banjir karena PLN mematikan aliran listrik. 2. Banjir
karena ada sabotase kulit kabel. 3. Permainan oknum kalau banjir
datang. 4. Kemenpora penghambat pembangunan MRT. 5. Kambinghitamkan
kelemahan BPK atas Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). 6.
Penerbitan Pergub karena tak mampu pecahkan masalah.
Kemudian 7. Larangan Pengajian di Monas alasan Pedagang Kaki Lima
(PKL); 8. Gagal mengembangkan Transjakarta, Direktur dipecat. 8. Kalau
gagal sebagai calon perorangan Pilkada 2017 karena KPU tak professional,
9. Tuntut Gubernur Foke cuti waktu Pilkada DKI lalu, saat dia Gubernur
nuntut tidak harus cuti Pilkada 2017, bahkan ajukan gugatan judicial
review UU terkait ke MK.
Lalu 10. Gembor2 mau Cagub Perorangan dengan 1 juta KTP dan
jelekkan parpol korup, ternyata mau jalur parpol, malah minta-minta
PDIP dukung dirinya sebagai Cagub, dan sebagainya.
Sementara untuk kriteria RAR yang kedua, “bersih”. Hal ini bermakna
antara lain: tak tercemar dugaan kasus KKN (korupsi, kolusi dan
nepotisme) dan penyalahgunaan kekuasaan. Ahok tak memenuhi kriteria
ini. Sebagai contoh, DPRD nilai Ahok melanggar: 1. UU No. 11/2013 Psl
34 ayat 1; 2. UU No. 23/ 2014 tentang Pemda; 3. Satu PP terbit 2008; 4.
Menerbitkan Pergub No. 138 tentang Honorarium Anggota TNI/POLRI,
melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri
sebesar Rp.288.000,-/orang (uang saku Rp.250.000 dan makan Rp. 38.000).
Kemudian ke-5, pemberian Izin Reklamasi langgar UU No. 27/ 2007 jo
UU No. 1/ 2014, Perpres No. 122/ 2012, dan Permen KP No. 17/ 2013 jo.
Permen KP No. 28/ 2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil. Sikap langgar hukum terkhir, yakni Penetapan
Walkot Jakut Wahyu Hariyadi tanpa pertimbangan DPRD, diduga melanggar UU
No. 29/ 2007 tentang Pprovinsi DKI Jakarta.
Kasus lain adalah pembelian lahan RS Sumber Waras, diduga merugikan
negara dan Ahok tidak melaksanakan atau tidak menindaklanjuti
Rekomendasi BPK. Selanjutnya, pembelian tanah negara di Cengkareng untuk
Rusunawa.
Kriteria ketiga, “tegas”, yang bermakna antara lain: orang
berperilaku jelas dan terang menderang, konsisten dengan misi, visi,
sasaran, target dan amanah rakyat melalui regulasi, Perda dan
bertanggungjawab kuat laksanakan amanah rakyat.
Ahok juga tak penuhi kriteria ketiga ini. Alasannya, Ahok laksanakan
kebijakan tak mengacu Perda No. 2/2012 ttg RPJMD 2013-2017. Contoh
program penataan kawasan kumuh, dilakukan penggusuran paksa rakyat dan
langgar HAM. Ahok seakan tegas ke rakyat miskin, tapi menghamba
Konglomerat/pengembang. Ahok sampai konflik terbuka dgn Menko Maritim
Rizal Ramli karena Menko membatalkan reklamasi untuk para pengembang
Podomoro. Ia menolak keputusan Menko secara terbuka.
Kriteria keempat, “cerdas”, yang bermakna antara lain: berkapasitas
dan mampu atasi permasalahan dan tantangan/kendala, punya keahlian
(kompetensi) dan dapat membuktikan keberhasilan urus pemerintahan.
BACA JUGA : Ahok Mengelak Disebut tak Taat Undang-Undang
Ahok historis tak mampu urus pemerintahan DKI, indikatornya antara
lain: 1. pengangguran kian meningkat. 2. Rakyat miskin meningkat terus
menerus. 3. Ketimpangan sosial makin melebar. 4. Pertumbuhan ekonomi
terus merosot dan gagal. 5. Realisasi Belanja Daerah sangat rendah.
Dan ke-6, gagal capai IPM dan penghargaan Adipura. 7. Kemacetan
terus berlangsung bahkan Kota paling macet se dunia. 8. Banjir jalan
terus, belum berkurang signifikan. 9. Pembangunan infrastruktur
terhenti. 10. Kualitas manajemen dan perlindungan asset Pemerintah rendah
rendah dan, 11. Kinerja sangat buruk dan rapor merah.
Kriteria kelima, “beradab”, yang bermakna antara lain: 1. Mempunyai
adab, budi bahasa baik, berlaku sopa. 2. Pribadi berpotensi berlaku
sopan, berakhlak, berbudi pekerti luhur, termasuk dalam gagasan, dan
ke-3, orang bisa menyelaraskan antara cipta, rasa, dan karsa.
Ahok sangat jauh dari kriteria kelima ini. Alasan, Ahok sering
mengeluarkan kata-kata atau tutur kata kotor dan kasar seperti: ‘lu
bajingan’, ‘dasar maling lu’, ‘brengsek’, ‘bego’, ‘kalau miskin tahu
dirilah’, dan ‘taik’, dan lainnya. Tutur kata kotor, kasar dan tak
santun sesungguhnya bertentangan dengan konsep politik demokrasi karena
tak bikin ketenangan dan kejelasan publik. Penyelenggara negara harus
tetap menjaga kesantunan.
Penulis: Ketua DewanPendiri Network for South East Asian Studies (NSEAS)
(BERITA TERKINI)
No comments:
Post a Comment