(BERITA TERKINI) - Pada saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
masih dibahas, muncul asumsi ada dana sekitar 6.000 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri. Jumlahnya Rp 11.400 triliun.
Kebenaran data ini menjadi pertanyaan para anggota Komisi XI, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Karena, data ini merupakan landasan pemerintah
mengasumsikan target penerimaan pajak dari program tax amnesty.
“Itu sebenarnya data ada atau nggak? Karena terakhir saya dengar
kabar, bahwa Bapak bilang datanya nggak ada,” kata Anggota Komisi XI,
Hendrawan Supratikno, kepada Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, saat rapat
kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/8/2016). Rapat ini dihadiri
oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Hal yang sama juga ditanyakan oleh anggota lainnya adalah Eva
Sundari. Menurut Eva, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang baru,
harus mendapatkan data tersebut, agar bisa dikeluarkan kebijakan yang
dibutuhkan.
“Jadi datanya itu ada atau tidak. Kalau ada, mungkin bisa diserahkan
kepada Bu Menkeu. Apakah nama yang ada di data itu sudah dipastikan jadi
peserta dalam tax amnesty,” terang Eva pada kesempatan yang sama.
Pemerintah pernah mengucapkan menargetkan, setidaknya dana Rp 1.000
triliun dari luar negeri bisa kembali ke dalam negeri lewat program tax
amnesty. Kemudian, pemerintah juga menargetkan biaya tebusan tax amnesty
yang masuk sebagai penerimaan pajak mencapai Rp 165 triliun. [ji]
(BERITA TERKINI)
No comments:
Post a Comment