(BERITA TERKINI) - Dalam sehari, politisi Partai Demokrat
Ruhut Sitompul menerima dua kado pahit dari partainya dan Mahkamah
Kehormatan DPR (MKD), Selasa, 22 Agustus 2016. Partai Demokrat mencopot Ruhut Sitompul dari jabatannya sebagai koordinator juru bicara partai, sedangkan MKD menjadtuhkan sanksi ringan berupa teguran gara-gara Ruhut memlesetkan HAM menjadi Hak Asasi Monyet.
Menurut Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, alasan pencopotoan
Ruhut sebagai jubir karena sedang ada penyegaran di pengurusan DPP.
"Memberikan kesempatan pada kader lain untuk mewakili partai," kata
Didik saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2016.
Selain jabatan juru bicara, beberapa posisi lain juga mengalami perombakan. "Posisi yang lain sedang digodok," tuturnya.
Menanggapi pencopotan dirinya, Ruhut berkomentar lewat akun Twitter
miliknya @ruhutsitompul. Dalam cuitannya ia menuding ada pihak yang
tidak suka padanya.
"Ha ha ha orang2 stresssssssss yg ketakutan melihat aku di Partai
Demokrat maunya Aku dipecat dari PD, ka'cian deh apa Pak SBY berani
PECAT," ujar Ruhut lewat akun Twitter.
Didik membantahnya. Menurut dia tidak ada yang tidak suka pada Ruhut.
Pemecatan kader, ujarnya, dilakukan melalui mekanisme formal sesuai
konstitusi partai. "Kami tidak ada wacana memberhentikan apalagi memecat
bang Ruhut dari keanggotaan," ucapnya.
Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menjatuhkan sanksi pada Ruhut
Sitompul atas kasusnya yang mengubah kepanjangan HAM dari Hak Asasi
Manusia menjadi Hak Asasi Monyet. Pernyataan tersebut keluar saat Komisi
Hukum DPR rapat kerja bersama Kepolisian Republik Indonesia April 2016.
"Sanksinya ringan," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.
"Diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat," ujarnya.
Ruhut dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke MKD atas
ucapannya tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak
mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi
monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris
Siyono tersebut.
Dalam rapat Rabu, 20 April 2016 itu, Ruhut menganggap apa yang dilakukan
Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga
teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). "Saya kecam yang
katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut
saat itu. Pria yang akrab disapa Poltak ini menambahkan, perlakuan
Densus 88 sudah manusiawi.
Anggota MKD Muhamad Syafii menuturkan dalam kasus Ruhut, MKD sudah
memanggil pihak pelapor. "Kesimpulan, pengadu memiliki legal standing,"
ucapnya.
Dari alat bukti yang dikumpulkan oleh MKD, kata Syafii, diputuskan bahwa bukti tersebut valid.
(BERITA TERKINI)
No comments:
Post a Comment