BERITA TERKINI: Berstatus sebagai WNA dan Dilantik sebagai Pejabat Negara, Menteri Archanda Telah Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Penghasilan Fantastis Untuk Blogger

Propellerads

Saturday, August 13, 2016

Berstatus sebagai WNA dan Dilantik sebagai Pejabat Negara, Menteri Archanda Telah Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum


(BERITA TERKINI) - Integritas dan kredibilitas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar patut dipertanyakan. Posisi Arcandra memegang jabatan yang luar biasa strategis bagi bangsa dan negara bisa menjadi potensi ancaman bagi keamanan nasional RI.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan akhirnya pengakuan Arcandra sendiri setelah dikonfrontasi, Presiden RI dan beberapa anggota kabinet baru-baru saja menyadari bahwa Arcandra melakukan tindakan melawan hukum dan UU RI sebelum dan sesudah dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Arcandra merupakan Warga Negra Amerika Serikat atau WN AS melalui proses naturalisasi pada bulan Maret 2012 dengan diambilnya oath of allegiance atau sumpah setia yang bersangkutan kepada negara Amerika Serikat. Karena Indonesia belum mengakui dwi kewarganegaraan, maka otomatis secara hukum yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya.

Dalam Pasal 22ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa syarat untuk seseorang diangkat sebagai Menteri adalah harus berstatus WNI.

Jika itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Archandra terancam dicopot karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Lalu, WNI juga bisa hilang kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Arcandra telah menjadi warga AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Kabar ini dibenarkan oleh sumber Katadata yang mengetahui persis masalah tersebut. “Info itu benar,” katanya, Sabtu (13/8).

Arcandra memang sudah tinggal di AS sejak 20 tahun lalu.  Pria kelahiran Padang, 10 Oktober 1970 ini mengambil program master jurusan Ocean Engineering di Universitas Texas A&M pada 1996. Selepas itu, Arcandra pun berkarier di negara tersebut.


Persoalannya, Indonesia tidak mengenal dwi kewarnegaraan atau warga negara ganda. Hal inilah yang mencuatkan kemungkinan Arcandra akan mundur atau dicopot dari jabatannya. Padahal, dia baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada Rabu dua pekan lalu (27 Juli 2016).

Informasi yang dihimpun Katadata, Arcandra telah menemui Presiden untuk menjelaskan persoalan ini di kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Kamis sore (11/8) lalu. Opsi mundur atau pergantian Arcandra pun muncul dari pertemuan itu.  [Trias Politica]
(BERITA TERKINI)

No comments:

Post a Comment