(BERITA TERKINI) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), salah satu elemen yang ikut
menggugat izin reklamasi Pulau G menyambut senang putusan PTUN. Putusan
hakim memenangkan gugatan Walhi dkk atas izin reklamasi yang diterbitkan
Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok.
"Jelas mulai detik ini nggak boleh ada reklamasi," jelas Perwakilan Walhi, Nursatyahat Prabu di PTUN DKI Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
"Jelas mulai detik ini nggak boleh ada reklamasi," jelas Perwakilan Walhi, Nursatyahat Prabu di PTUN DKI Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
Menurut Prabu, yang sedang digugat oleh Walhi dkk adalah izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok.
"Jadi yang kita gugat keputusan rekalamasi itu. Siapapun yang melakukan reklamsi dengan seizin gubernur itu tidak sah sekarang. Kalau mau mengambil alih itu urusan lain tapi jangan direklamasi. Karena reklamasi yang kita gugat izin reklamasi itu. Tidak prosedur, melanggar UU. Artinya secara legal reklamasi salah, kalau setelah ini mau diambil pemprov itu prinsipnya lain," tegas dia.
BACA JUGA : Rizal Ramli Diganti Karena Hentikan Reklamasi?
"Jadi yang kita gugat keputusan rekalamasi itu. Siapapun yang melakukan reklamsi dengan seizin gubernur itu tidak sah sekarang. Kalau mau mengambil alih itu urusan lain tapi jangan direklamasi. Karena reklamasi yang kita gugat izin reklamasi itu. Tidak prosedur, melanggar UU. Artinya secara legal reklamasi salah, kalau setelah ini mau diambil pemprov itu prinsipnya lain," tegas dia.
BACA JUGA : Rizal Ramli Diganti Karena Hentikan Reklamasi?
Menurut dia, Pulau G yang sudah dibatalkan izinnya, apabila kemudian diambil Pemprov DKI, harus juga ada aturannya.
BACA JUGA : Tidak Ada Kawan Abadi: Agung Podomoro Seret Ahok, Penggusuran Kalijodo Disebut Barter Reklamasi
"Kalau diambil alih artinya ada skenario lain. Kalo mau diambil dengan
apa? Apakah sesuai dengan apa? Kita belum liat skenario itu," tegas dia. [detik]
(BERITA TERKINI)
No comments:
Post a Comment